SAMPIT – Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan inspeksi mendadak terhadap proyek galian peremajaan pipa PDAM di Jalan Walter Condrad setelah muncul keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang becek, berlumpur, dan terganggunya arus lalu lintas.
Kepala Bidang Bina Marga DSDABMBKPRKP Kotim, Nur Aina, menegaskan bahwa secara administrasi proyek tersebut telah mengantongi izin. Pihak PDAM sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan izin peremajaan pipa, tidak hanya di Jalan Walter Condrad, tetapi juga di sejumlah titik lain seperti Jalan Kopi dan Jalan MT Haryono.
“Karena ini menyangkut kepentingan pasokan air bersih bagi masyarakat, tentu kami mengizinkan. Tapi ada persyaratan yang sudah kami sampaikan sejak awal,” ujar Nur Aina saat sidak di lokasi, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan utama adalah kedalaman galian maksimal 1,5 meter dan posisi galian tidak boleh mengenai aspal jalan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan galian justru dilakukan terlalu ke tengah hingga merusak lapisan aspal, padahal seharusnya diarahkan ke sisi pinggir jalan.
“Kami datang ke sini untuk bertemu pengawas lapangan dan mempertanyakan kesepakatan itu. Jangan sampai perjanjian yang sudah disepakati justru tak diperhatikan,” tegasnya.
Nur Aina juga menyoroti penempatan material galian yang berada di badan jalan. Menurutnya, material seharusnya bisa diletakkan di pinggir agar tidak membahayakan pengguna jalan. Ia mempertanyakan peran pengawas proyek yang dinilai kurang optimal dalam mengendalikan teknis pekerjaan di lapangan.
“Material ditaruh di tengah jalan, padahal kalau di sisi kiri lebih aman. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Padahal kami sudah ingatkan,” katanya.
Meski memahami adanya beberapa titik yang kondisi jalannya sempit dan berdekatan dengan drainase, Bina Marga menegaskan bahwa tidak semua lokasi memiliki kendala serupa. Di titik-titik yang masih jauh dari drainase, seharusnya galian tetap mengikuti ketentuan awal.
“Kalau memang sudah mentok dengan drainase, itu masih bisa dimaklumi. Tapi di titik lain jelas masih ada ruang. Sesuai perjanjian, setelah pekerjaan selesai, kondisi jalan wajib dikembalikan seperti semula. Itu tanggung jawab penuh pelaksana,” tegas Nur Aina.
Ia juga menekankan bahwa idealnya pekerjaan galian dilakukan cepat dan pada hari yang sama langsung dilakukan penutupan kembali agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat.
Sementara itu, pengawas lapangan proyek saat berbincang dengan Kabid Bina Marga menjelaskan bahwa posisi galian yang agak ke tengah dilakukan karena di sisi pinggir terdapat jaringan pipa PDAM lama serta kedekatannya dengan drainase yang dikhawatirkan berpotensi runtuh jika digali terlalu dekat. (Nardi)












