SAMPIT – Jajaran Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menuntaskan perkara pencurian kelapa sawit di wilayah hukumnya melalui pendekatan problem solving secara kekeluargaan. Kasus yang melibatkan dua warga berinisial Wl dan Amd di areal PT Bumi Sawit Kencana (BSK I) itu diselesaikan dengan musyawarah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Proses mediasi berlangsung dengan melibatkan Damang setempat, kedua terduga pelaku, perwakilan pihak perusahaan sebagai korban, serta Bhabinkamtibmas Desa Kenyala. Kesepakatan damai tercapai setelah kedua belah pihak sepakat mengedepankan penyelesaian non-litigasi demi menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Telawang Iptu Budi Hartono menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mencegah konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.
“Pendekatan ini bertujuan menciptakan situasi kondusif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mencegah potensi konflik meluas menjadi tindak pidana,” kata Budi, Kamis 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan melalui kesepakatan tersebut, kedua orang pelaku telah membuat dan menandatangani surat perjanjian yang berisi komitmen untuk mengembalikan barang yang dicuri, meminta maaf kepada korban, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Dengan adanya kegiatan Problem Solving ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah kita,” pungkasnya.
(Utomo)












