Alasan Kejati Periksa Ketua dan Komisioner KPU Kalteng Terungkap

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan Ketua dan jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalteng di Kantor Kejati Kalteng, , Rabu, 4 Februari 2026.

– Kejaksaan Tinggi (Kalteng) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Sastriadi, beserta jajaran komisioner terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kabupaten (Kotim) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah () 2023-2024 senilai sekitar Rp40 miliar, Rabu, 4 Februari 2026.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan Ketua dan komisioner KPU Provinsi dilakukan karena adanya keterkaitan yang perlu didalami penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Kotim.

“Pada hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal panggilan, di antaranya komisioner KPU Provinsi dan beberapa vendor penyedia barang dan jasa Kotim,” kata Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu malam.

Saat dikonfirmasi apakah Ketua KPU Provinsi turut diperiksa, Hendri membenarkan hal tersebut. “Salah satunya, ya Ketua yang saat ini,” ujarnya.

Hendri menegaskan, pemeriksaan terhadap jajaran KPU Provinsi dilakukan karena adanya kebutuhan penyidikan. “Tentu ada keterkaitan. Ada beberapa hal yang perlu kami dalami karena penyidik membutuhkan keterangan pihak-pihak tertentu berdasarkan kebutuhan penyidikan,” katanya.

Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut antara lain untuk mengklarifikasi keterangan yang telah diberikan oleh pihak lain, serta memastikan penerapan regulasi yang berlaku pada saat pelaksanaan Kotim.

“Kebutuhan untuk mengklarifikasi, kebutuhan untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pihak lain, maupun memastikan keberlakuan regulasi pada saat itu. Termasuk untuk melihat apakah tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU Kotim sudah sesuai dengan regulasi atau tidak,” jelas Hendri.

Pemeriksaan para saksi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari. “Kurang lebih mulai pukul 15.00 WIB, sehingga pemeriksaan berlangsung sampai malam ini,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa Ketua KPU Kabupaten , Muhammad Rifqi, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua KPU Kotim dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, juga diperiksa dalam perkara yang sama.

Muhammad Rifqi bahkan telah lebih dulu dimintai keterangan pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam rangka penguatan alat bukti, Kejati Kalteng juga memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2026, termasuk pejabat daerah serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, hingga Selasa, 13 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, serta kantor penyedia jasa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Jaksa juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

(Sya'ban)

baca juga ...  Korupsi Gedung Expo Sampit, Eks Kadis Perindag Kotim Zulhaidir Divonis 6 Tahun Penjara di Tingkat Kasasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!