PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, kembali digarap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Ia diperiksa dua hari berturut-turut dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemeriksaan lanjutan dilakukan Kamis, 5 Februari 2026. Sastriadi masuk ruang penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.05 WIB. Hampir delapan jam penuh Ketua KPU Kalteng itu dicecar pertanyaan.
Sehari sebelumnya, Rabu, 4 Februari 2026, Sastriadi juga telah menjalani pemeriksaan maraton. Ia diperiksa sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 22.00 WIB atau selama kurang lebih tujuh jam.
Tak hanya Sastriadi, penyidik Kejati Kalteng juga memanggil dan memeriksa jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Pemeriksaan dilakukan karena adanya keterkaitan yang dinilai penting dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa pemanggilan Ketua dan komisioner KPU Provinsi bukan tanpa alasan.
“Pada hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal panggilan, di antaranya komisioner KPU provinsi dan beberapa vendor penyedia barang dan jasa Pilkada Kotim,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu malam.
Saat ditanya apakah Ketua KPU Provinsi turut diperiksa, Hendri membenarkan. “Salah satunya, ya Ketua yang saat ini,” katanya singkat.
Menurut Hendri, pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah hal yang berkaitan langsung dengan proses penyidikan.
“Tentu ada keterkaitan. Ada beberapa hal yang perlu kami dalami karena penyidik membutuhkan keterangan pihak-pihak tertentu berdasarkan kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Ia menyebut, pendalaman dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi keterangan saksi lain, sekaligus memastikan apakah tahapan penyelenggaraan Pilkada Kotim telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kebutuhan untuk mengklarifikasi keterangan pihak lain dan memastikan keberlakuan regulasi pada saat itu. Termasuk melihat apakah tahapan yang dilakukan KPU Kotim sudah sesuai atau tidak,” ujar Hendri.
Usai diperiksa, Sastriadi mengakui dirinya kembali hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
“Intinya tadi terkait tupoksi saya sebagai Ketua KPU provinsi,” ucapnya singkat kepada awak media.
Saat didesak soal keterkaitannya dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur, Sastriadi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran di tingkat kabupaten. “Kan saya Ketua KPU Provinsi, penanggung jawab Pilkada secara keseluruhan,” katanya.
Ia juga mengklaim tidak mengetahui secara spesifik penggunaan dana hibah di KPU Kotim. “Secara spesifik tidak,” tegasnya.
Menurut Sastriadi, pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di tangan satuan kerja masing-masing daerah. “Langsung satker masing-masing,” ujarnya.
Sastriadi mengakui, pemeriksaan yang dijalaninya kali ini merupakan pemeriksaan kedua dalam tahap penyidikan. “Saya dua kali, lanjutan yang kemarin,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. “Lebih,” ucapnya singkat.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua KPU Kotim dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, juga diperiksa dalam perkara yang sama.
Muhammad Rifqi bahkan telah lebih dulu dimintai keterangan pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam rangka penguatan alat bukti, Kejati Kalteng juga memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2026, termasuk pejabat daerah serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, hingga Selasa, 13 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, serta kantor penyedia jasa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Jaksa juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Sya'ban)












