Terbongkar di Meja Hijau, Tiga Sekawan Suplai Sabu Hampir 4 Ons dari Pontianak ke Sampit

UTOMO/BERITA SAMPIT - Ketiga terdakwa tindak pidana narkotika saat menunggu giliran sidang.

SAMPIT – Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi kembali terkuak di Pengadilan Negeri Sampit. Tiga pemuda asal Kalimantan harus duduk di kursi pesakitan setelah upaya mereka menyelundupkan sabu dari Pontianak ke Sampit digagalkan aparat Badan Narkotika Provinsi (BNNP) .

Ketiganya, Deny Kurniawan (28), Noorhuda Ajirahman (28), dan Gagah Pujianur (28), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu 11 Februari 2026. Sidang dipimpin Majelis Hakim Sulaeman dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Ahmad Zein Rizal.

Ketika itu para terdakwa menggunakan mobil Honda Brio dengan Nomor Polisi KH 1272 LC, saat akan ditangkap petugas mereka sempat berupaya kabur dan bersembunyi di areal perumahan karyawan PT Agro Indomas, dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti berupa lima bungkus sabu seberat 394,95 gram sabu.

“Terdakwa membawa narkoba itu dengan diberi uang operasional sebesar Rp3 juta,” urai jaksa.

Akibat perbuatannya ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Menanggapi dakwaan itu ketiganya tidak keberatan, hingga akhirnya sidang ditunda pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang dengan agenda JPU diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi.

(Utomo)

baca juga ...  Besi Tembus Dada Bocah 6 Tahun di Samuda, Satlantas Kotim Dalami Penyebab Kecelakaan Tragis
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!