PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat adanya sejumlah keluhan dan pertanyaan menyusul pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang zirkon di wilayah Kalteng sejak 24 Juni 2025.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 540/836/III.2/DESDM yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, Sutoyo, mengatakan pembatalan RKAB tersebut memicu berbagai respons dari perusahaan maupun masyarakat.
“Dengan adanya pembatalan RKAB ini, banyak sekali keluhan dan pertanyaan yang disampaikan, baik dari perusahaan maupun masyarakat,” ujar Sutoyo kepada awak media usai Rapat Koordinasi UIP Komoditas Zirkon Tahun 2026 di Aula Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan-keluhan yang disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan Dinas ESDM, baik melalui surat tertulis maupun media sosial.
“Tujuan rapat koordinasi ini sifatnya positif, yakni menanggapi keluhan-keluhan dari perusahaan dan masyarakat terkait pembatalan RKAB pada tahun 2025 kemarin,” katanya.
Sutoyo mengungkapkan, dua hari sebelumnya dirinya dipanggil Gubernur Kalteng, Agutiar Sabran, untuk membahas langkah-langkah penyelesaian persoalan tersebut.
“Dua hari lalu saya dipanggil Pak Gubernur untuk merapatkan dan mencari solusi atas pembatalan 14 RKAB tersebut. Karena itu, hari ini kami bersama tim terpadu dari OPD terkait melakukan diskusi dan rapat koordinasi,” jelasnya.
Menurut Sutoyo, pemerintah daerah berharap dalam waktu dekat dapat diperoleh kejelasan langkah-langkah yang akan ditempuh terkait RKAB yang dibatalkan.
“Kita harapkan ada kepastian langkah apa yang harus dilakukan, sehingga RKAB yang 14 itu dapat diberikan kembali sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Dinas ESDM Kalteng juga akan menyurati kementerian terkait, khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum (APH).
Terkait alasan pembatalan, Sutoyo menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian dengan peraturan serta temuan hasil evaluasi berkala.
“Alasan pembatalan itu karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku dan juga ada temuan dari hasil evaluasi berkala,” tegasnya.
Ia menambahkan, pascapembatalan RKAB, Gubernur Kalimantan Tengah telah memerintahkan tim terpadu untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Setelah pembatalan, tim terpadu turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Sebelumnya juga sudah ada evaluasi berkala terhadap RKAB perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Sutoyo.
Terkait jumlah perusahaan tambang zirkon yang beroperasi di Kalteng, Sutoyo menyebut tidak seluruhnya terdampak pembatalan RKAB.
“Perusahaan tambang zirkon itu banyak, tapi yang dibatalkan hanya 14 RKAB,” katanya.
Sementara mengenai lamanya operasional masing-masing perusahaan, Sutoyo mengaku tidak menghafal secara rinci, mengingat dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
“Saya tidak hafal satu per satu, apalagi saya baru beberapa bulan menjabat,” pungkasnya.
(Sya'ban)












