PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan bahwa pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang zirkon telah dilakukan sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa keputusan pembatalan RKAB tersebut merupakan hasil evaluasi internal yang dilakukan pemerintah daerah, bukan karena adanya kasus hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Pembatalannya itu sebelum ada kasus dari Kejaksaan Tinggi,” ujar Sutoyo kepada awak media di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia juga menambahkan, pembatalan RKAB tersebut dilakukan lebih dulu sebelum penanganan kasus tambang zirkon lainnya oleh aparat penegak hukum, termasuk kasus yang ditangani Bareskrim Polri di Kabupaten Kapuas.
“Pembatalan ini sebelum ada kasus dari kejaksaan, dan juga dari Mabes Polri,” tegasnya.
Sutoyo menjelaskan, evaluasi terhadap kegiatan pertambangan, termasuk RKAB perusahaan, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas ESDM sebagai bagian dari pengawasan.
“Evaluasi secara berkala ini memang rutin dilakukan. Mau ada kasus ataupun tidak, evaluasi tetap berjalan. Kalau memang ada masalah, tentu evaluasi harus dilakukan,” katanya.
Diketahui, Dinas ESDM Provinsi Kalteng telah membatalkan 14 RKAB tambang zirkon melalui Surat Nomor 540/836/III.2/DESDM tertanggal 24 Juni 2025. Pembatalan tersebut dilakukan karena RKAB perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alasan pembatalan itu karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku dan juga ada temuan dari hasil evaluasi berkala,” ujar Sutoyo.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Kasus tersebut diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam perkara tersebut, Kejati Kalteng telah menetapkan empat tersangka, yakni IH selaku aparatur sipil negara pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng, ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri, Vent Christway selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
(Sya'ban)











