PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran mengakui bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun 2026 menghadapi tantangan yang jauh lebih berat akibat penurunan signifikan postur anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Agustiar saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Minggu, 28 Desember 2025.
Agustiar mengungkapkan bahwa APBD Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,3 triliun atau turun hampir 50 persen dibandingkan APBD Murni Tahun 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun.
Penurunan ini, menurutnya, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan pengetatan anggaran di berbagai sektor.
“APBD Kalteng turun hampir 50 persen anggarannya,” ujar Agustiar.
Ia menyebut, meskipun secara nominal APBD 2026 tercatat Rp5,3 triliun, terdapat kewajiban transfer ke kabupaten dan kota sebesar Rp1,2 triliun. Dengan demikian, ruang fiskal yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah provinsi hanya sekitar Rp4,1 triliun.
“Kalau dibandingkan ke belakang, ini lebih sulit dari zaman Pak Teras. Sekarang memang Rp5,3 triliun, tapi setelah transfer ke kabupaten dan kota, sisa kita sekitar Rp4,1 triliun,” jelasnya.
Agustiar juga menyoroti meningkatnya beban belanja rutin daerah, termasuk keberadaan PPPK dan kewajiban pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak ada pada periode sebelumnya.
“Dulu tidak ada PPPK dan tidak ada TPP,” katanya.
Selain belanja pegawai, kondisi ekonomi makro turut memengaruhi kemampuan fiskal daerah. Ia menyinggung kenaikan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang kini jauh lebih mahal dibandingkan satu dekade lalu.
“Dulu harga beras masih di angka Rp8 ribu sampai Rp10 ribu, sekarang sudah belasan ribu,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tetap mempertahankan sejumlah program strategis, termasuk rencana bantuan pembangunan desa senilai Rp250 juta hingga Rp500 juta per desa yang akan direalisasikan dalam bentuk program, bukan uang tunai.
“Satu desa sampai Rp500 juta itu bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk program,” tegas Agustiar.
Ia menekankan bahwa skema tersebut dipilih agar belanja daerah lebih terkontrol, tepat sasaran, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa.
(Sya'ban)












