Sebuah Swalayan Disantroni Pencuri, Polisi Amankan Senjata Tajam di TKP

IST/BERITASAMPIT - Polresta Tangani Kasus Curas di Alfamart Garuda.

– Polresta bergerak cepat menindaklanjuti tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Garuda Palangka, Jalan Garuda RT 003 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

tersebut terjadi pada Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB saat karyawan hendak melakukan penutupan toko.

Dua orang pelaku masuk ke dalam gerai dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam serta sepotong kayu, kemudian mengambil uang dari laci kasir dan sejumlah rokok.

Pamapta II SPKT Polresta Ipda Rakhmad Razib bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani serta piket fungsi SPKT, Satintelkam dan Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami segera merespons laporan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi,” ucapnya mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis 26 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan saksi, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan sekitar Rp11.000.000, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp9.000.000 serta rokok senilai sekitar Rp2.000.000.

“Dalam penanganan awal di lokasi, petugas juga mengamankan satu buah celurit yang diduga digunakan pelaku. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta guna mengungkap dan menangkap pelaku, serta memastikan situasi di wilayah tetap terjaga aman dan terkendali,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  DAS Kapuas Kembali Tertekan, Target Iklim Terancam Jadi Sekadar Dokumen
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!