DPRD Kalteng Desak Perusahaan Segera Penuhi Kewajiban Rehabilitasi DAS

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

– Wakil Ketua Komisi II (Kalteng), Bambang Irawan, mendesak sejumlah perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk segera memenuhi kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Bambang menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan sanksi administratif yang wajib dipatuhi oleh perusahaan yang aktivitas operasionalnya berdampak terhadap lingkungan. Menurutnya, rehabilitasi DAS adalah bagian krusial dari upaya pemulihan ekosistem yang harus dilakukan secara serius.

“Kewajiban rehabilitasi DAS ini adalah sanksi yang harus dijalankan oleh perusahaan. Jangan sampai ada pengabaian terhadap tanggung jawab lingkungan, karena dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Bambang, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menyoroti pentingnya komitmen korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah dengan intensitas aktivitas industri yang tinggi.
Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup dinilai sebagai indikator utama profesionalisme dan keberlanjutan usaha.

“Pengabaian terhadap kewajiban lingkungan merupakan persoalan serius. Hal ini harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa jika proses evaluasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi tambahan yang lebih berat.

“Apabila terbukti melanggar dan tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS sebagaimana ditetapkan, maka pencabutan izin usaha harus menjadi opsi yang dipertimbangkan,” tandasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Legislator Kalteng Sebut Peringatan Hari Bhayangkara Jadi Wujud Sinergi Nyata Pemprov dan Polri
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!