SAMPIT – Rapat Paripurna DPRD digelar dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2025, Senin 30 Maret 2026
Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1,97 triliun atau sebesar 88,98 persen dari target Rp2,22 triliun.
Sepanjang tahun 2025, lanjut Irawati, Pemerintah Kabupaten Kotim tetap berupaya menjalankan pembangunan sesuai semangat “Kotim Harati”, meski dihadapkan pada dinamika fiskal yang cukup menantang.
Dari sisi pendapatan daerah, target yang ditetapkan dalam APBD 2025 sebesar Rp2,22 triliun lebih, dengan realisasi mencapai Rp1,97 triliun atau sekitar 88,98 persen.
Sementara itu, untuk belanja daerah, target sebesar Rp2,38 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,12 triliun atau sekitar 89,16 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Irawati juga mengakui bahwa tantangan pada periode kedua pemerintahan saat ini adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Hal itu menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan agar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Prioritas tetap kami arahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur strategis,” tegasnya.
Selain itu, penguatan kemandirian fiskal daerah juga menjadi perhatian utama melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi.
Menurutnya, sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi penopang utama, termasuk kepatuhan perusahaan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan, laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta memuat pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis kepala daerah, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
“LKPJ ini menggambarkan capaian kinerja program, kebijakan strategis yang telah ditetapkan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya,” ujarnya.
Melalui forum paripurna tersebut, pemerintah daerah juga mengharapkan masukan dan rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pembangunan ke depan.
“Rekomendasi DPRD nantinya akan menjadi catatan strategis bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (nardi)












