Komisi II DPRD Kotim Soroti Kewajiban Plasma Perusahaan dan Dugaan Lahan Digarap Tanpa Izin

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor.

SAMPIT – Ketua Komisi II (Kotim), Akhyannoor, menegaskan persoalan kewajiban plasma 20 persen harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hal ini dinilai penting agar tidak memicu konflik dengan masyarakat sekaligus mendorong kesejahteraan daerah.

Menurutnya, apabila seluruh perusahaan memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat, maka dampaknya akan dirasakan secara merata hingga ke dan kecamatan.

“Kalau semua perusahaan menjalankan kewajiban plasma, saya yakin kesejahteraan masyarakat di dan kecamatan juga akan ikut meningkat,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

Selain menyoroti plasma, Akhyannoor juga mengungkap adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan yang belum mengantongi izin resmi. Informasi tersebut, kata dia, terjadi di wilayah selatan Kecamatan Mentaya Hilir Utara dari laporan masuk oleh masyarakat bulan Ramadan lalu.

“Ada informasi lahan sudah digarap, tapi izinnya belum ada. Ini harus menjadi catatan. Kalau memang belum berizin, harus diatur dengan jelas,” tegas Politisi Gerindra dapil 3 ini.

Ia menilai, kejelasan terkait legalitas lahan sangat penting, karena berkaitan langsung dengan potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah. Jika dikelola sesuai aturan, maka sektor perkebunan dapat menjadi salah satu sumber pemasukan bagi Kotim.

Akhyannoor juga meminta adanya transparansi terkait luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki masing-masing perusahaan, termasuk lahan di luar izin yang diduga sudah digarap.

“Harus jelas berapa luas HGU setiap perusahaan, dan berapa yang di luar izin tapi sudah digarap. Jangan sampai Kotim dirugikan atau kecolongan,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan data tersebut menjadi kunci dalam memastikan tidak ada pelanggaran serta menjamin adanya kontribusi nyata bagi daerah.

Ia meyakini, apabila perusahaan berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan haknya, maka kemajuan daerah akan berjalan seiring.

baca juga ...  DPRD Kotim Desak Kejelasan Nasib Pasar Mangkikit: Mangkrak 10 Tahun, Rawan Kriminal dan Rugikan Pedagang

“Kalau masyarakat dapat haknya, perusahaan juga tidak akan bermasalah. Saya yakin kemajuan daerah akan sejalan dengan kemajuan perusahaan,” katanya.

Akhyannoor menegaskan, pengelolaan sektor perkebunan yang tertib dan transparan akan menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan pembangunan di Kotim, khususnya di wilayah dan kecamatan. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!