PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Kalteng, Palangka Raya, Jumat, 10 April2026.
Menurut Darliansjah, besarnya kekayaan alam yang dimiliki Kalimantan Tengah dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian daerah. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga berisiko memunculkan persoalan ekologis dan sosial apabila tidak disertai tata kelola yang baik.
“Kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua. Ia dapat menjadi motor penggerak ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial apabila tidak dikelola secara bijaksana,” katanya.
Ia menuturkan, penataan pertambangan rakyat menjadi persoalan penting yang tidak bisa hanya dipandang dari sisi perizinan. Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan bagi penambang kecil, serta pemerataan manfaat ekonomi.
“Permasalahan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis perizinan. Di dalamnya terdapat aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Darliansjah mendorong percepatan perubahan pola pertambangan tanpa izin menjadi aktivitas yang legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, keberadaan WPR akan memberi kepastian hukum sekaligus membuka ruang pembinaan yang lebih terarah terhadap penambang rakyat.
“Kita perlu mendorong percepatan transformasi menuju WPR yang legal dan terproteksi, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah ingin agar kekayaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.
“Kita ingin agar kekayaan alam Kalimantan Tengah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, bukan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Ini menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan,” katanya.
Selain itu, Darliansjah juga mengingatkan pentingnya penerapan pola pertambangan yang ramah lingkungan. Hal tersebut dapat dilakukan melalui edukasi, pendampingan, serta penggunaan teknologi yang lebih tepat guna.
“Pendekatan pembinaan dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat tetap produktif namun tidak merusak lingkungan, sehingga tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kehadiran APR-KT diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat penambang dan pemerintah, terutama dalam menyosialisasikan berbagai regulasi di sektor pertambangan.
“Aliansi ini diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara penambang rakyat dan pemerintah, sehingga berbagai kebijakan dapat dipahami dan diimplementasikan secara lebih efektif di lapangan,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pun menyambut terbentuknya APR-KT dan berharap organisasi tersebut dapat berperan sebagai mitra strategis dalam mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik.
“Kami menyambut baik terbentuknya APR-KT sebagai bagian dari penguatan peran masyarakat sipil dalam tata kelola pertambangan yang lebih baik, demi terwujudnya Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
(Sya'ban)












