PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta percepatan penerbitan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kalteng pada 2026.
Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan 313 WPR baru pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, Kalteng mendapat jatah terbanyak, yakni 129 blok, disusul Sumatera Barat 121 blok dan Sulawesi Utara 63 blok.
Dorongan percepatan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Kalteng, Palangka Raya, Jumat, 10 April 2026.
Menurut Darliansjah, penataan pertambangan rakyat tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi perizinan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan bagi penambang kecil, serta pemerataan manfaat ekonomi.
“Permasalahan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis perizinan. Di dalamnya terdapat aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan WPR penting untuk mengubah aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi legal dan terorganisasi. Dengan adanya WPR, penambang rakyat akan memiliki kepastian hukum sekaligus memperoleh pembinaan yang lebih terarah.
“Kita perlu mendorong percepatan transformasi menuju WPR yang legal dan terproteksi, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” katanya.
Darliansjah menegaskan, kekayaan sumber daya alam di Kalteng harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
“Kita ingin agar kekayaan alam Kalimantan Tengah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, bukan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Ini menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa besarnya potensi sumber daya alam di Kalteng juga dapat menimbulkan dampak negatif apabila tidak dikelola secara hati-hati.
“Kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua. Ia dapat menjadi motor penggerak ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial apabila tidak dikelola secara bijaksana,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan akan menemui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat di Kalteng.
Agustiar mengatakan, persoalan pertambangan rakyat harus diselesaikan secara bersama-sama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Kalau kita ada niat, kita sama-sama, ada common will sama-sama, tidak ada yang tidak mungkin,” kata Agustiar di Palangka Raya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalteng terus berupaya memfasilitasi legalitas WPR agar aktivitas pertambangan rakyat memperoleh kepastian hukum.
Untuk itu, ia berencana kembali bertemu Presiden pada awal April guna membahas WPR dan persoalan tata ruang di Kalteng.
“Kalau WPR itu kuncinya terbuka, yang lainnya agak mudah,” ujarnya.
Selain itu, Agustiar mendorong pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan melalui sistem koperasi.
Menurut dia, pola tersebut akan membuat manfaat ekonomi lebih merata dan area yang dikelola dapat dimanfaatkan bersama oleh masyarakat.
“Dengan koperasi, pengelolaan bisa lebih adil dan hasilnya dirasakan bersama oleh anggota,” katanya.
(Sya'ban)












