Mediasi Gagal Capai Kesepakatan! Sangketa Tanah di Teluk Sampit Berlanjut ke Pengadilan

UTOMO/BERITA SAMPIT - Mediasi sangketa tanah yang berlangsung di Kantor Kecamatan Teluk Sampit, Kotim.

SAMPIT – Mediasi konflik sangketa lahan antara Samsul Arifin dengan Firmansyah di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten (Kotim) dinyatakan gagal mencapai kesepakatan pada Senin 13 April 2026. Kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing sehingga kasus ini dipastikan berlanjut ke meja hijau.

Proses mediasi yang dilakukan awalnya bertujuan untuk menemukan titik tengah antara Samsul Arifin dan Firmansah yang sama-sama memiliki surat atas tanah tersebut.

Dalam mediasi tersebut, Samsul Arifin menjelaskan bahwa dirinya merupakan pelaku sejarah yang ikut membuka lahan tersebut sejak 1970 lalu. Ia mengaku bahwa dirinyalah yang membawa orang tua dari Firmansyah untuk ikut membuka lahan di daerah tersebut.

“Saat usia saya 15 tahun saya ikut membuka lahan tersebut bersama ketua kelompok dan saya orang yang mengajak almarhum ayah firman untuk membuka lahan itu di bagian yang sudah ditentukan, saya yang menunjukan lokasinya,” kata Samsul.

Samsul menceritakan sejarah pembukaan lahan tersebut dan menunjukan surat tanah yang ia miliki kepada pihak kecamatan dalam mediasi tersebut. Dirinya juga menghadirkan saksi yang membenarkan apa yang ia sampaikan.

Ia juga menduga kuat surat yanah yang dimiliki oleh Firmansyah tidak sah karena dalam surat yang ditanda tangani pada 1979 itu tertulis nama Kepala Ujung Pandaran, sedangkan saat itu status Kecamatan Teluk Sampit belum resmi mekar dan masih disebut sebagai kepala kampung.

“Saat itu masih Kepala Kampung belum ada Kepala . Jalan juga belum ada karena saya orang yang merintis jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Firmansyah mengaku tidak dapat menceritakan sejarah dari tanah tersebut karena dirinya mengaku sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya. Meski demikian ia menunjukan surat putusan pengadilan yang inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya.

baca juga ...  Motor Beat Meledak dan Hangus Terbakar, Warga Baamang Hulu Geger

“Saya tidak bisa menceritakan sejarah yang saya tahu tanah itu milik kami. Karena sebelumnya kami sudah pernah berproses di pengadilan dan kami yang menang,” ujarnya.

Dengan demikian kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan dalam mediasi tersebut dan sangketa tanah itu akan berlanjut dengan rencana gugatan yang akan didaftarkan oleh Samsul Arifin ke Pengadilan Negeri Sampit.

(Utomo)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!