PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan upaya penggagalan peredaran narkoba. Kali ini dua orang yang diketahui masih bagian jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap.
Kedua orang pelaku diketahui bernama Ahmad Taufik Kurahman (38) dan Normayanti (44) ditangkap di Perumahan Perum Graha Hastina II jalan Pasir Panjang,Pangkalan Bun, belum lama ini.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket dengan berat 154,2 gram.
“Kedua pelaku saat ini masih kita amankan dan terus dilakukan pengembangan terhadap barang bukti yang ditemukan. Keduanya memang satu jaringan yang memang selama ini diduga bekerjasama mengedarkan narkoba ini,” kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Jaya, Senin 13 April 2026.
Penangkapan kedua pelaku ini sendiri tentunya berdasarkan adanya laporan masyarakat berkaitan adanya dugaan peredaran narkoba. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi adanya seseorang yang menguasai dan memperjual belikan narkotika jenis sabu. polisi melakukan pemantauan disalah satu rumah milik Taufik Kurahman di Perum Graha Hastina Jalan Pasir Panjang. Saat itu diduga baru saja menerima barang haram tersebut, sehingga dilakukan penggerebekan dirumah pelaku.
Polisi langsung melakukan pendalaman dan mendapatkan adanya informasi ada pelaku lainnya. Pihaknya bergerak membawa pelaku menuju pelaku lainnya. Kali ini mendatang rumah milik Normayanti di Perumahan Bukit Marundau Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, langsung penggeledahan badan dan ruangan tertutup lainnya di sebuah rumah hingga akhirnya satu buah koper didalam kamar adanya celana panjang.
“Kami temukan didalam celana tersebut ditemukan 19 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 154,2 gram. Keduanya mengakui bahwa barang haram ini milik mereka dan selama ini bekerjasama mengedarkan diwilayah Kobar,”ujarnya.
Polisi akhirnya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu darimana asal narkoba tersebut, apakah dari bandar atau para pelaku pengedar lainnya. (man)












