PULANG PISAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pulang Pisau menempatkan tiga jenis tong sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Rey II sebagai upaya mendorong pemilahan sampah sejak dari sumber, Minggu 12 April 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, Godfridson, mengatakan bahwa penyediaan tong sampah terpilah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, tiga jenis tong sampah yang disediakan terdiri dari sampah organik, non-organik, dan sampah residu. Pemilahan ini diharapkan dapat memudahkan proses pengelolaan lanjutan serta mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
“Dengan adanya pemilahan ini, sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi kompos, sementara sampah non-organik dapat didaur ulang. Sedangkan residu adalah sampah yang memang sulit diolah kembali,” ujar Godfridson.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi DLH dalam menekan volume sampah serta meningkatkan efisiensi pengelolaan lingkungan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Godfridson menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya memilah sampah sebelum dibuang. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan ini dengan baik. Kesadaran bersama sangat diperlukan untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
DLH Kabupaten Pulang Pisau juga berkomitmen untuk memperluas penerapan sistem pemilahan sampah ini ke titik-titik lainnya, sehingga pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat terwujud secara menyeluruh di daerah tersebut. (denny)












