PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat adanya ratusan aduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan bahwa sektor pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih mendominasi laporan masyarakat.
Hingga saat ini, total aduan sektor keuangan ilegal di wilayah tersebut mencapai 311 laporan. Rinciannya, sebanyak 259 laporan terkait pinjol ilegal dan 52 laporan mengenai investasi ilegal.
“Jadi kalau top five (lima besar) di Kalteng itu ada money games, jasa periklanan dengan sistem deposit, penawaran duplikasi investasi yang berizin dan penawaran pendanaan kripto,” ujar Primandanu, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan salah satu modus yang paling marak adalah money game yang menyerupai skema Ponzi. Modusnya sering kali dibalut dengan tugas-tugas sederhana di media sosial.
“Modusnya macam-macam kaya kita diminta subscribe atau like konten tertentu terus untuk mendapatkan benefit yang lebih kita harus top up lagi supaya kita dapat benefit yang banyak. Tapi pada saat kita dititik tertentu kita sudah top up ternyata (uang) hilang gitu, enggak balik lagi, istilahnya bodong gitu,” jelasnya.
Primandanu menegaskan bahwa investasi yang logis tidak memiliki kaitan dengan aktivitas seperti menyukai atau membagikan konten di media sosial. Ia meminta masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mewajibkan penyetoran uang di awal.
“Yang namanya investasi enggak ada hubungannya dengan misalnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan dengan like dan subscribe akun tertentu. Terkadang tawaran pekerjaan yang istilahnya dengan jasa periklanan dengan sistem deposit kayak kita mengiklankan sesuatu itu juga yang jadi modus umum seperti itu,” pungkasnya.
(Syauqi)












