Sejumlah Saksi Dugaan Pengrusakan di Irigasi Danau Lentang Diperiksa 5 Jam

Sejumlah saksi diperiksa atas dugaan pengrusakan kebun sawit warga di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga.

SAMPIT – Satreskrim Polres Timur (Kotim) terus mendalami dugaan pengrusakan lahan warga di areal irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga.

Sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa secara intensif, bahkan saksi pelapor menjalani pemeriksaan hingga lima jam pada Selasa 14 April 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari proses sebelumnya dalam mengusut laporan dugaan perusakan yang kini tengah ditangani penyidik dan menyeret nama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

Pemeriksaan saksi pelapor diketahui telah dilakukan pada hari sebelumnya.
“Iya, saksi atas laporan kami sudah diperiksa dan prosesnya sudah berjalan kita tunggu saja hasil penyelidikan dari aparat penegak perihal aduan ini,” kata kuasa pelapor, Meta Audina dari Kantor Christian Renata and Associates.

Ia menjelaskan, saksi yang diperiksa merupakan pihak yang mengetahui secara langsung kondisi lahan serta yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan yang berlangsung cukup lama ini untuk menggali keterangan serta memperjelas kronologi kejadian di lapangan.

Meta juga menambahkan, pihaknya menghormati proses yang berjalan dan berharap penanganan perkara atas laporan kliennyan John Hendrik itu dilakukan secara objektif.

“Kami berharap penyidik dapat mengungkap ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.

Terkait alat berat yang disebut dalam laporan, Meta menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kepemilikannya.

“Kita belum tahu pasti alat beratnya memang milik perusahaan atau milik kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan, karena itu juga masih bagian dari yang didalami dalam yang dilaporkan,” tambahnya.

Proses tersebut juga dilakukan di tengah situasi di lapangan yang sebelumnya sempat terjadi ketegangan. Beberapa hari lalu bahkan dilaporkan terjadi potensi gesekan saat aktivitas kembali berlangsung di lokasi.

Sementara itu, sejumlah saksi mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang mereka ketahui kepada penyidik, termasuk kondisi lahan dan upaya warga mempertahankannya.

Bahkan, beberapa saksi mengaku pernah mengalami penggusuran dan dugaan pengrusakan lahan sejak tahun 2023 lalu.

Hingga kini, mereka menyebut lahan tersebut masih ditanami dan digarap tanpa adanya ganti rugi dari pihak perusahaan, PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

Sebelumnya, John Hendrik melaporkan sejumlah pihak ke Polres Kotim setelah tanaman kelapa sawit miliknya diduga dilindas alat berat yang diduga terkait dengan aktivitas di areal tersebut. Tanaman tersebut disebut merupakan tanam tumbuh produktif yang selama ini dirawat dan dikelola secara berkelanjutan.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mendalami laporan yang masuk.(BS-1)

baca juga ...  Pj Sekda Kotim Buka Bimtek Penginputan SIRUP Tahun Anggaran 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!