Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Manuhing, 4,36 Gram Barang Bukti Diamankan

IST/BERITASAMPIT- Dua orang pengedar sabu dengan inisial berinisial S (27) dan A (37) saat diamankan di Polres .

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manuhing. Dalam waktu kurang dari enam jam, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu berinisial S (27) dan A (37) di lokasi berbeda pada Selasa, 14 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Tangki Dahuyan yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian sebagai bentuk sinergi antara masyarakat dan Polri dalam memerangi peredaran narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Muara Bansau, Tangki Dahuyan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, saat pelaku sedang berada di atas sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 miliknya.

Dari tangan tersangka S, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat total 0,71 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan dan tas selempang milik pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan intensif. Hasilnya, tim bergerak menuju ruas jalan akses PT Agro Lestari Sentosa (ALS) di Kelurahan Tumbang Talaken. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi kembali berhasil mencegat tersangka A yang diduga memiliki keterkaitan dengan penangkapan sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kristal putih diduga sabu seberat 3,65 gram di dalam jok sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah milik pelaku. Polisi juga mengamankan bundelan plastik klip serta sendok sabu yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Kapolres , AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kasat Narkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing, mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

baca juga ...  Polres Lamandau Musnahkan Sabu hingga Etomidate dari Dua Kasus Maret 2026

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Polres . Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa kami hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.

Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan total 4,36 gram sabu, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres guna menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterkaitan kedua pelaku untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Kecamatan Manuhing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!