SAMPIT – Praktik kepala sekolah yang merangkap sebagai operator sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebelumnya sempat dikeluhkan tenaga pendidik karena dinilai rawan menimbulkan penyimpangan data. Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kotim memberikan penjelasan terkait kondisi yang terjadi di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menegaskan bahwa secara aturan, kepala sekolah tidak diperbolehkan merangkap sebagai operator sekolah.
“Kalau secara aturan memang tidak boleh, kepala sekolah tidak boleh menjadi operator,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa kondisi di sejumlah sekolah, terutama di wilayah pedalaman dan pelosok, masih mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga peran operator terpaksa diambil alih oleh kepala sekolah.
“Kita melihat kondisi yang ada di Kotim, ada beberapa daerah yang satuan pendidikannya kekurangan tenaga di sekolah,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, Dinas Pendidikan tetap melakukan pendampingan terhadap sekolah agar pengelolaan data tetap berjalan sesuai prosedur, meski sementara ditangani oleh kepala sekolah.
“Dinas pendidikan pun tetap melakukan pendampingan terhadap sekolah yang mengalami krisis tadi. Ada beberapa operator itu yang memang diambil alih oleh kepala sekolah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendampingan dilakukan agar proses penginputan data tetap berjalan, sembari menunggu pemenuhan tenaga operator di masing-masing sekolah.
Terkait jumlah sekolah yang mengalami kondisi tersebut, pihaknya mengaku masih akan melakukan pemetaan lebih lanjut.
“Kalau secara jumlahnya ada berapa sekolah, mungkin ke depan kami akan melakukan mapping,” ujarnya.
Ke depan, Disdik Kotim juga berencana memperbaiki sistem pendataan serta memastikan setiap satuan pendidikan memiliki tenaga operator yang memadai.
“Untuk penginputan data, kami melakukan pendampingan untuk satuan pendidikan yang tidak memiliki operator sekolah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnnya kepala sekolah yang merangkap sebagai operator sekolah di Kabupaten Kotim dikeluhkan sejumlah tenaga pendidik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan, terutama dalam pengelolaan data pendidikan.
Seorang guru di Kotin mengungkapkan, fenomena ini tidak hanya terjadi di satu sekolah, tetapi juga ditemukan di sejumlah sekolah lain, termasuk di wilayah kecamatan. Bahkan, disebutkan ada kepala sekolah yang merangkap sebagai operator di lebih dari satu sekolah.
“Jadi sampai sekarang, satu kepala sekolah bisa juga menjadi operator di beberapa sekolah,” ujarnya, Senin 20 April 2026.
Menurutnya, situasi ini berdampak pada keabsahan data yang dikelola. Ia menilai adanya potensi pelanggaran kode etik dan aturan kepegawaian, karena fungsi pengawasan dan pelaksana teknis berada pada satu orang yang sama.
“Bagaimana data bisa dipercaya kalau yang memeriksa dan yang diperiksa adalah orang yang sama? Ini jelas salah prosedur dan sangat merugikan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, kepala sekolah tersebut disebut tidak menunjuk staf khusus maupun guru lain, termasuk tenaga honorer, untuk menjalankan tugas operator. Seluruh akses akun dan pengelolaan data sekolah justru dikuasai langsung oleh kepala sekolah. (Nardi)












