PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Terbaru, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini hadir pada akhir pekan melalui program Bundaran Besar Melayani (BBM).
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, mengatakan program tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja.
“Program BBM ini kami hadirkan untuk melayani perpanjangan SIM A dan C pada momen akhir pekan. Layanan dibuka di Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB,” ucapnya, Minggu 26 April 2026.
Persyaratan perpanjangan SIM tetap sama seperti ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama yang masih berlaku, serta melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
“Perlu diperhatikan, SIM yang diperpanjang harus masih aktif atau belum melewati masa berlakunya,” tambahnya.
Program ini merupakan bentuk komitmen Satlantas dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung Polresta Palangka Raya menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Melalui inovasi ini, kami berharap pelayanan kepolisian semakin optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,”ungkapnya. (yud)












