Fraksi Gerindra DPRD Kotim Setujui Raperda PSU, Tekankan Ketegasan Terhadap Pengembang

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kotim, Akhyannoor.

SAMPIT – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Timur (Kotim) menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin 27 April 2026.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kotim Akhyannoor mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang dinilai penting untuk menjamin kualitas hunian serta kepastian bagi masyarakat.

Menurutnya, raperda tersebut harus mampu menekankan aspek ketegasan, kepastian , serta perlindungan terhadap hak-hak warga agar lingkungan perumahan yang dibangun benar-benar layak, aman, dan nyaman untuk dihuni.

Ia menjelaskan, penyerahan PSU oleh pengembang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, berupa aset fisik seperti jalan lingkungan, drainase, taman hingga fasilitas umum lainnya kepada pemerintah daerah. 

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas tersebut.

“Penyerahan PSU wajib dilakukan setelah pembangunan perumahan selesai dalam satu kawasan. Ini penting agar fasilitas lingkungan dapat terawat dengan baik dan tidak terbengkalai,” ujarnya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti beberapa poin penting dalam raperda tersebut, di antaranya definisi penyerahan PSU sebagai aset daerah, tujuan untuk menjamin kepastian dan keberlanjutan pengelolaan, serta komponen PSU yang mencakup prasarana, sarana, dan utilitas.

Selain itu, mereka menegaskan pentingnya penerapan sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

Dalam penekanan sikap fraksi, Gerindra meminta adanya ketegasan terhadap pengembang yang tidak segera menyerahkan PSU, baik setelah seluruh unit terbangun dalam satu kawasan maupun ketika tingkat penjualan telah mencapai 50 persen.

Fraksi ini juga mengingatkan agar setelah PSU diserahkan, pemerintah daerah wajib memastikan pengelolaannya berjalan optimal, sehingga tidak kembali membebani masyarakat.

baca juga ...  Anggota DPRD Kotim Musrenbang di Kelurahan Sawahan

Selain itu, diperlukan kejelasan regulasi agar proses penyerahan PSU tidak berbelit, terutama untuk perumahan yang ditinggalkan pengembang atau tidak lagi aktif. Kualitas fasilitas yang diserahkan juga harus dalam kondisi baik dan layak agar tidak menjadi beban perbaikan bagi pemerintah daerah.

“Penyerahan PSU harus menjadi instrumen dalam menjaga kualitas lingkungan hunian, mulai dari jalan, drainase, taman hingga penerangan, demi menciptakan kawasan yang aman dan nyaman,” tegasnya.

Dirinya berharap raperda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. Dengan mengucapkan bismillah, Fraksi Gerindra menyatakan sepakat menerima dan menyetujui raperda tersebut. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!