SAMPIT – Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 28 April 2026. Perkara penganiayaan berat yang menyeret terdakwa Klara Susanti Menge justru berakhir tak terduga. Meski sempat menusuk suaminya sendiri hingga kritis, keduanya kini memilih saling memaafkan dan berkomitmen untuk kembali hidup bersama.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Muhammad Salim dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning Tunggal dan Nur Ikrima itu menghadirkan saksi korban, Victor yang tak lain adalah suami terdakwa.
Berdasarkan keterangan saksi korban sekaligus suami terdakwa, Victor, peristiwa terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu Victor baru pulang kerja dari lahan menuju rumah. Terdakwa meminjam ponsel Victor dan tiba-tiba masuk pesan singkat yang memicu kecemburuan.
“Ada chat masuk dari situ, istri saya marah-marah. Kemungkinan dia cemburu karena saya selingkuh,” ujar Victor di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, awalnya Klara hanya mengancam, tetapi emosi memuncak hingga kebablasan menusuk dirinya menggunakan pisau dapur. Victor mengalami 25 jahitan dan harus dirawat di rumah sakit selama dua minggu.
“Dirumah saya masih sadar sampai ke klinik.syaa sudah tidak tahu apa-apa,” jelasnya.
Victor dengan tegas menyatakan tidak ingin melapor karena saat kejadian dirinya tidak sadar lagi.
“Saya memaafkan Klara,” ungkapnya.
Terdakwa Klara Susanti juga menyampaikan permohonan maaf di depan majelis hakim. Keduanya mengaku masih saling sayang dan berencana kembali hidup bersama setelah terdakwa keluar dari penjara.
Menanggapi pengakuan saksi, Majelis hakim menilai adanya itikad baik dari kedua belah pihak. Perjanjian damai yang difasilitasi pengadilan diharapkan menjadi pertimbangan meringankan hukuman bagi terdakwa. Dengan demikian sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
(Utomo)












