PNS Kotim Mau Pensiun Dini?, Ini Ketentuannya

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu.

SAMPIT – Kepala BKPSDM Kabupaten Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimungkinkan mengajukan berhenti atas permintaan sendiri atau yang kerap disebut pensiun dini.

Ia menyampaikan, pengajuan berhenti sebagai PNS bisa dilakukan kapan saja. Namun, untuk memperoleh hak pensiun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

“Ada beberapa yang mengajukan berhenti atas permintaan sendiri, itu dimungkinkan kapan saja. Tapi kalau ingin mendapatkan hak pensiun, harus memenuhi syarat minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.

Menurutnya, jika seorang PNS berhenti sebelum memenuhi syarat tersebut, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima uang pensiun. Meski demikian, pilihan untuk berhenti tetap terbuka bagi siapa saja.

Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan adanya skema Masa Persiapan Pensiun (MPP), yakni periode maksimal satu tahun sebelum memasuki masa pensiun.

“Tahun ini ada yang mengajukan MPP. Jadi satu tahun sebelum pensiun, misalnya usia pensiun 58 tahun, maka di usia 57 tahun sudah bisa mengajukan MPP,” jelasnya.

Dalam masa MPP, PNS tidak lagi menjalankan tugas kedinasan, namun tetap menerima gaji pokok secara penuh. Sementara itu, tunjangan tambahan seperti TPP dan tunjangan jabatan tidak lagi diberikan karena jabatan sudah dilepas.

Ia menambahkan, alasan pengajuan pensiun dini umumnya dipengaruhi faktor . Kondisi fisik yang tidak lagi memungkinkan menjalankan tugas menjadi pertimbangan utama.

“Kemarin ada dari guru yang mengajukan karena kondisi sudah tidak mendukung. Selama masih berstatus PNS, tetap terikat dengan kewajiban kerja, baik jam maupun tugas di lapangan,” ungkapnya.

Meski demikian, ada pula yang memilih pensiun dini untuk beralih ke dunia usaha. Namun untuk tahun ini, belum ada pengajuan dengan alasan tersebut.

baca juga ...  Gereja dan Klinik Ingatkan Perbedaan Situasi Saat Acara Road Race, Potensi Penonton Menerobos Masuk

“Kalau dulu pernah ada, bahkan dari inspektorat yang masih muda memilih berhenti untuk fokus usaha. Tapi karena belum memenuhi syarat, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun,” katanya.

Kamaruddin menyebutkan, jumlah PNS yang mengajukan pensiun dini dalam beberapa tahun terakhir tergolong sedikit, rata-rata hanya satu hingga dua orang setiap tahun. Begitu juga dengan pengajuan MPP yang jumlahnya tidak banyak. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!