MUARA TEWEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, tepatnya di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Jumat 1 Mei 2026.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu 19 April 2026, sore itu dipicu oleh sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama dan berujung pada dendam mendalam dari para pelaku terhadap korban.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menjelaskan, para pelaku berjumlah empat orang. Tiga di antaranya merupakan kakak beradik kandung, sedangkan satu lainnya adalah ipar atau suami dari salah satu pelaku berinisial SA.
Menurut AKP Ricky, konflik bermula ketika korban menutup akses jalan yang biasa digunakan para pelaku untuk keluar masuk menuju lahan kebun mereka. Jalan tersebut melintasi lahan milik korban, sehingga setelah dipagar, para pelaku tidak lagi bisa mengakses kebun seperti biasanya.
“Awalnya korban menutup jalan yang menjadi akses keluar masuk menuju lahan kebun milik pelaku, sehingga mereka tidak bisa lagi leluasa melintas seperti sebelumnya,” jelas AKP Ricky saat konferensi pers.
Perselisihan itu sempat beberapa kali dimediasi, baik di Kantor Desa Benangin I maupun di Polsek Teweh Timur. Namun, upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil.
Ketegangan memuncak saat para pelaku mendatangi pondok korban yang kemudian menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk meminta penjelasan terkait penutupan jalan tersebut.
Dalam pertemuan itu terjadi cekcok hebat. Korban diduga beberapa kali mencaci maki serta menghina orang tua para pelaku, khususnya ibu mereka. Hal tersebut memicu emosi dan rasa sakit hati yang mendalam.
“Pada saat cekcok itu, korban mencaci maki orang tua pelaku. Karena emosi dan merasa sangat sakit hati, dua pelaku kemudian menghubungi dua anggota keluarga lainnya, yakni MN dan PS, untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar AKP Ricky.
Setelah itu, pada hari Minggu, keempat pelaku kembali mendatangi lokasi dan melakukan aksi pembunuhan yang diduga telah direncanakan sebelumnya.
Akibat aksi brutal tersebut, satu keluarga menjadi korban dan tragedi berdarah itu menggemparkan masyarakat setempat.
Polisi juga berhasil meringkus salah satu eksekutor utama, yakni SPN alias Mano (45), yang disebut sebagai salah satu pelaku paling sadis dalam pembantaian tersebut.
Kasat Reskrim mengungkapkan, Mano ditangkap pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelaku diketahui bersembunyi di sebuah pondok kosong yang berada di tengah lahan hutan belukar terbengkalai.
“Pelaku bersembunyi di pondok kosong di area hutan belukar terbengkalai. Nama aslinya SPN alias Mano (45),” terang AKP Ricky.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 459 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 20 huruf c mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan. (isk)












