SAMPIT – Seorang balita berusia 3 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kelalaian dalam sebuah insiden di area kebun kelapa sawit.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Mahawai, RT 09 RW 04, Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/4/V/2026/SPKT/Polsek Mentaya Hulu/Polres Kotim/Polda Kalteng, tertanggal 1 Mei 2026.
Korban diketahui berinisial HP (3), warga Desa Tumbang Penyahuan. Sementara terlapor dalam kasus ini adalah Sa (42), seorang petani/pekebun yang juga merupakan sopir kendaraan pikap yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, Hb (31), kejadian bermula saat dirinya bekerja memanen buah kelapa sawit di kebun milik terlapor sejak pagi hari. Sekitar pukul 13.00 WIB, dua rekannya datang membawa kedua anaknya, termasuk korban.
Pelapor sempat meminta agar anak-anak tersebut dipulangkan ke rumah karena khawatir dengan kondisi di lokasi kebun.
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, anak-anak tersebut kembali dibawa ke lokasi kebun oleh salah satu rekannya. Pelapor kembali meminta agar anak-anaknya dipulangkan, tetapi permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap berada di area kerja.
Sekitar pukul 15.00 WIB, setelah proses pemuatan buah sawit ke dalam bak mobil pikap selesai, terlapor yang mengemudikan kendaraan Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi KH 8037 LB berusaha menaiki jalan berbukit di area kebun. Meski sempat berhasil menanjak, pelapor melihat masih ada buah sawit yang tertinggal di bawah.
Pelapor kemudian berteriak kepada sopir agar tidak mundur dan membiarkan dirinya mengangkut sisa buah menggunakan angkong.
Namun, terlapor justru mengundurkan kendaraan tersebut. Diduga kehilangan kendali, mobil kemudian tergelincir dan meluncur ke bawah bukit hingga menabrak korban.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala, termasuk kerusakan serius pada tengkorak. Korban sempat dilarikan ke Klinik Pratama PT AWL oleh beberapa saksi, namun nyawanya tidak tertolong.
“Sudah dilaporkan ke polisi, keluarga korban kabarnya yang melaporkan,” ungkap Br warga setempat.
Dalam kejadian ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax, pakaian korban, serta sandal milik korban.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara pasti kronologis dan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
(Jimmy)












