Kepemilikan Lahan di Kalteng Masih Bermasalah, Alih Fungsi Lahan Sulit Dicegah

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kepemilikan lahan hasil program cetak sawah maupun lahan pertanian di (Kalteng) belum sepenuhnya memadai.

Temuan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

Menurut Slamet, temuan itu merupakan bagian dari hasil pemeriksaan kinerja atas desain dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan periode 2020 hingga 2025.

“Kepemilikan lahan hasil program cetak sawah maupun lahan pertanian yang ada belum sepenuhnya memadai sehingga alih fungsi lahan oleh masyarakat belum dapat dicegah,” ujarnya.

Selain persoalan kepemilikan lahan, BPK juga menemukan pengembangan dan penyusunan sistem informasi pangan yang belum terintegrasi serta belum didukung data yang akurat dan lengkap.

“Pengembangan dan penyusunan sistem informasi pangan belum terintegrasi serta belum berdasarkan data yang akurat dan lengkap,” katanya.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan regulasi dan pengawasan pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

“Regulasi dan pengawasan atas pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan belum sepenuhnya memadai,” lanjutnya.

BPK juga menyoroti belum selesainya pemetaan dan pola distribusi pangan serta perencanaan target distribusi pada komunitas pangan.

“Pemetaan dan pola distribusi pangan serta perencanaan target distribusi komunitas pangan belum diselesaikan dan penyusunan strategi serta kebijakan belum seluruhnya mencakup unsur-unsur pengendalian pangan,” pungkas Slamet.

(Sya'ban)

baca juga ...  Gubernur Agustiar Ajak Umat Kristiani Tebarkan Damai dan Sukacita Natal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!