PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti belum selesainya pemetaan dan pola distribusi pangan serta perencanaan target distribusi pada komunitas pangan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Temuan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu malam, 17 Juni 2026.
Menurut Slamet, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan kinerja atas desain dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan periode 2020 hingga 2025.
“Pemetaan dan pola distribusi pangan serta perencanaan target distribusi komunitas pangan belum diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu, penyusunan strategi dan kebijakan ketahanan pangan dinilai belum sepenuhnya mencakup unsur-unsur pengendalian pangan.
“Penyusunan strategi serta kebijakan belum seluruhnya mencakup unsur-unsur pengendalian pangan,” lanjutnya.
Salah satu permasalahan lain yang ditemukan adalah pengembangan dan penyusunan sistem informasi pangan yang belum terintegrasi serta belum berbasis pada data yang akurat dan lengkap.
“Pengembangan dan penyusunan sistem informasi pangan belum terintegrasi serta belum berdasarkan data yang akurat dan lengkap,” katanya.
Selain itu, BPK juga menemukan kepemilikan lahan hasil program cetak sawah maupun lahan pertanian yang ada belum sepenuhnya memadai sehingga alih fungsi lahan oleh masyarakat belum dapat dicegah secara optimal.
“Kepemilikan lahan hasil program cetak sawah maupun lahan pertanian yang ada belum sepenuhnya memadai sehingga alih fungsi lahan oleh masyarakat belum dapat dicegah,” jelasnya.
Permasalahan lainnya berkaitan dengan regulasi dan pengawasan pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
“Regulasi dan pengawasan atas pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan belum sepenuhnya memadai,” pungkas Slamet.
(Sya'ban)











