PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2026 sebagai momentum memperkuat transparansi pelayanan publik dan hak masyarakat memperoleh informasi. Peringatan yang mengusung semangat keterbukaan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan 18 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jumat 1 Mei 2026, Pemkab Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Dalam publikasi resmi peringatan HKIN 2026, tema yang diangkat yakni “Memaknai Hari Lahirnya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Buka Informasi Publik, Hak Anda untuk Tahu”.
Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i mengatakan keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai kebijakan, program, hingga pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah.
Ia menilai keterbukaan informasi tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan yang dilaksanakan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan informasi di seluruh organisasi perangkat daerah. Ia meminta setiap perangkat daerah mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun insan pers.
Sebagai upaya mendukung hal tersebut, Pemkab Pulang Pisau terus melakukan penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas akses informasi publik. Langkah ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat memperoleh informasi secara terbuka dan transparan.
Meski demikian, semangat keterbukaan informasi masih menjadi perhatian di lapangan. Sejumlah kalangan menilai masih terdapat pejabat maupun instansi yang belum optimal menjalankan prinsip transparansi, khususnya dalam merespons permintaan informasi dan konfirmasi dari masyarakat ataupun media. Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi agar semangat UU Keterbukaan Informasi Publik benar-benar diterapkan secara nyata dalam pelayanan pemerintahan sehari-hari di Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












