Polisi Kejar Pelaku Pemukulan dalam Keributan di SPBU Samuda

IST/BERITASAMPIT - Keributan yang terjadi di area. SPBU Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan belum lama ini.

SAMPIT – Polisi masih memburu pelaku pemukulan dalam kasus keributan yang terjadi di area SPBU Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Timur (Kotim), yang sebelumnya viral di media sosial.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Jaya Karya Samuda dengan nomor LP/B/5/V/2026/SPKT/POLSEK JAYAKARYA SAMUDA/POLRES TIMUR/POLDA tertanggal 6 Mei 2026.

Keributan terjadi pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan HM Arsyad Km 39, Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Dalam video berdurasi 1 menit 1 detik yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah pria terlibat adu mulut hingga saling dorong dan baku pukul di area pengisian BBM.

Keributan diduga dipicu persoalan antrean dan perebutan pengisian BBM jenis Solar di tengah kondisi sulitnya masyarakat mendapatkan bahan bakar dalam beberapa waktu terakhir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, antrean kendaraan di SPBU kawasan tersebut diduga kerap dipenuhi pelangsir, sehingga memicu ketegangan antar sopir dan pengguna BBM lainnya.

Dalam laporan kepolisian disebutkan, pelapor berinisial S (47) menerima informasi bahwa anak buahnya berinisial M (41) terlibat perkelahian saat hendak melakukan pengisian BBM menggunakan armada long bed milik pelapor.

Saat mendatangi lokasi, korban diduga dipukul oleh seorang pria berinisial P (25), yang diketahui bekerja sebagai sopir.

“Korban dipukul satu kali di bagian belakang kepala sebelah kanan tanpa melakukan perlawanan,” demikian isi laporan kepolisian.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami pusing dan mual. Korban juga diketahui pernah menjalani operasi di bagian kepala akibat kecelakaan sebelumnya dan sempat mendapat perawatan di RSU Pratama Samuda.

Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa kasus keributan tersebut telah dilaporkan dan kini ditangani Polsek Jaya Karya Samuda.

baca juga ...  Ikrar Pemuda Kotim Perkuat Komitmen Jaga Persatuan dalam Kemajuan Daerah dan Bangsa

“Laporan sudah ada di Polsek Jaya Karya dan saat ini masih ditangani,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa terlapor saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

“Terlapor masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!