PALANGKA RAYA – Riky, terdakwa kasus penggelapan dana Bank Kalteng, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, R. Heddy Bellyandi, dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra, Palangka Raya, Kamis sore, 7 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan bank.
“Terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat dan menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan,” ujar hakim.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun disertai denda sebesar Rp5 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan,” lanjut hakim.
Hakim juga menyatakan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila denda pidana tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari,” katanya.
Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Saat sidang berlangsung, Riky terlihat hanya didampingi kuasa hukumnya tanpa kehadiran keluarga.
Ketika majelis hakim menanyakan sikap terdakwa terhadap putusan tersebut, Riky menjawab singkat dengan suara pelan.
“Menerima,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp5 miliar.
Dalam kasus ini, Riky didakwa melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi perbankan saat bekerja di PT BPD Kalteng Cabang Jalan RTA Milono, Palangka Raya, pada periode November 2023 hingga Agustus 2024.
Perkara tersebut terungkap setelah pihak direksi menerima informasi terkait aktivitas transaksi mencurigakan pada rekening milik terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Asisten Card Center Divisi Operasional dan Layanan.
Dari hasil audit internal ditemukan adanya aliran dana dari empat akun internal Bank Kalteng ke rekening pribadi terdakwa.
Riky disebut melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp16,4 miliar melalui 205 transaksi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Sebagian besar uang hasil penggelapan itu diduga digunakan untuk bermain judi online dengan total deposit mencapai Rp15,5 miliar. Sementara sisanya dipakai membeli emas, mobil, laptop, hingga aset tanah.
(Sya'ban)












