Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka di Tengah Kisruh Antrean BBM Kalteng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kapolda , Irjen Pol Iwan Kurniawan, memberikan keterangan kepada awak media saat jumpa pers di Istana Isen Mulang, , Jumat, 8 Mei 2026.

– Kepolisian Daerah (Polda) (Kalteng) menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah daerah di Bumi Tambun Bungai.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kita sudah melakukan beberapa upaya diantaranya kita menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menimbun,” ujarnya saat jumpa pers di Istana Isen Mulang, , Jumat, 8 Mei 2026.

Ia menjelaskan, hingga saat ini polisi telah menangani enam laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan total sembilan tersangka.

“Sampai dengan saat ini kita sudah mengamankan sembilan tersangka dengan enam laporan polisi, dua laporan polisi itu ditangani oleh Polda Kalteng, tiga Polres Barat, dan satu Polres Timur,” katanya.

Menurut Iwan, seluruh perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami pastikan semuanya tengah berproses, saat ini kami sudah naik status ke penyidikan,” tegasnya.

Ia menilai langkah penindakan perlu dilakukan agar kondisi antrean BBM tidak berkembang menjadi kelangkaan di masyarakat.

“Mengapa itu harus dilakukan? Supaya jangan sampai nanti dengan situasi seperti ini malah mengakibatkan menjadi suatu kelangkaan untuk BBM di Kalteng,” ujarnya.

Kapolda menyebut penindakan tersebut baru dilakukan dalam beberapa waktu terakhir sejak antrean panjang BBM mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.

“Terkait dengan kasus yang sedang kami tangani sekarang, ini memang baru-baru saja yang kita lakukan penindakan jadi ada sembilan tersangka dengan enam laporan polisi,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM maupun gas subsidi pemerintah.

“Dimana diterapkan di situ Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana berat bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM maupun gas yang disubsidi pemerintah,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Kejagung Geledah 17 Lokasi dalam Kasus Korupsi PT AKT, Dokumen hingga Alat Berat Disita
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!