PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan transparan, berbasis digital, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun titip-menitip calon peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik baru di Kalimantan Tengah wajib dilakukan secara daring atau online.
Menurutnya, digitalisasi sistem menjadi langkah penting agar proses penerimaan lebih terbuka, mudah dipantau, dan akuntabel.
“Saya berharap karena saat ini seluruh sekolah di Kalimantan Tengah sudah terhubung dengan internet, tidak ada lagi proses yang dilakukan secara manual,” katanya dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.
Dengan sistem daring, Dinas Pendidikan Kalteng dapat memantau perkembangan pendaftaran secara real time, mulai dari jumlah pendaftar, grafik peminatan sekolah, hingga sisa kuota di masing-masing satuan pendidikan.
Reza mencontohkan apabila terdapat sekolah yang minim peminat, pihak dinas dapat segera berkoordinasi dengan camat maupun pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau manual kita tidak tahu siapa yang mengunggah data dan anak-anak mungkin tidak mengetahui bahwa pendaftaran sedang dibuka. Dengan sistem online semuanya bisa dipantau secara transparan dan terbuka,” jelasnya.
Reza juga menegaskan larangan praktik pungutan liar maupun titip-menitip calon siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
“Penekanan saya hari ini adalah tidak ada lagi pemungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa. Semua sudah menggunakan sistem,” tegasnya.
Ia menyebut sistem digital yang diterapkan memiliki rekam jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat diketahui, termasuk akun yang melakukan perubahan.
“Meskipun sistem bisa diubah, tetapi akan meninggalkan jejak digital yang jelas. Jadi tidak boleh ada manipulasi data,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah menghadirkan aplikasi WBS (Whistleblowing System) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur.
Aplikasi tersebut digunakan untuk menampung laporan maupun pengaduan dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga masyarakat terkait berbagai persoalan pendidikan di lapangan.
“Semua kondisi di lapangan bisa terdeteksi dengan baik melalui sistem pengaduan tersebut,” pungkasnya.
(Sya'ban)











