PALANGKA RAYA – Keberadaan pengrajin mandau tradisional di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian berkurang seiring perkembangan zaman dan minimnya minat generasi muda untuk mempelajari keterampilan tersebut.
Salah satu pengrajin yang masih bertahan adalah M. Saini (69), warga Desa Bapinang Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Di usianya yang tidak lagi muda, ia masih aktif membuat mandau dan berbagai peralatan tradisional secara manual.
Saini mengatakan mandau yang dibuatnya merupakan bagian dari upaya melestarikan budaya Dayak yang diwariskan secara turun-temurun.
“Mandau yang saya buat ini murni karya seni budaya Dayak dan tidak ada unsur magisnya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan proses pembuatan mandau dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari menempa bilah besi, membuat gagang dan sarung atau kumpang, hingga proses penyelesaian akhir.
Selain mandau, Saini juga menerima pesanan berbagai alat tradisional seperti parang, pisau, lading, kapak, arit, eggrek, dudus, hingga peralatan tajam lainnya yang masih digunakan masyarakat.
Harga mandau hasil buatannya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung ukuran, bahan, dan tingkat kerumitan ukiran yang dibuat.
Di tengah aktivitasnya sebagai pengrajin, Saini mengaku khawatir keterampilan membuat mandau akan semakin ditinggalkan karena minimnya generasi penerus yang berminat mempelajarinya.
“Sekarang sudah jarang anak muda yang mau belajar. Padahal ini budaya kita sendiri,” katanya.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih kepada para pengrajin tradisional melalui promosi budaya, pelibatan dalam pameran, maupun dukungan pengembangan usaha.
Bagi masyarakat yang ingin memesan mandau maupun hasil tempaan lainnya, dapat menghubungi M. Saini melalui nomor 0857-5415-7941.
“Harapan saya budaya ini jangan sampai hilang. Mudah-mudahan ada anak muda yang mau belajar, dan pemerintah juga bisa membantu memperkenalkan karya-karya budaya daerah,” pungkasnya.
(Sya'ban)












