PALANGKA RAYA – Sengketa tumpang tindih kepemilikan lahan di Jalan AMD Blok C Km 10 RT 03 RW 01, Kelurahan Petuk Katimpun, berhasil dimediasi melalui kegiatan problem solving yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun.
Mediasi yang digelar di Aula Basara Kelurahan Petuk Katimpun itu melibatkan pihak kelurahan, ketua RT, pihak yang bersengketa, serta sejumlah saksi untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan penyelesaian melalui musyawarah diharapkan dapat menjadi jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
“Melalui problem solving dan mediasi yang dilakukan, diharapkan setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ucapnya, Selasa 9 Juni 2026.
Dalam proses mediasi, dilakukan penelusuran lokasi tanah menggunakan aplikasi pemetaan. Hasilnya menunjukkan titik koordinat tanah atas nama Syahril Ilmi berada pada lokasi yang menjadi objek sengketa.
“Hasil tersebut turut dibenarkan oleh saksi batas yang mengetahui letak dan riwayat lahan tersebut,”tambahnya.
Selain itu, istri almarhum Burhanudin, Ilawati, juga akan kembali menunjukkan posisi lahan pada kesempatan berikutnya untuk memastikan letak tanah secara lebih rinci dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
“Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan menerima hasil pembahasan dan sepakat menindaklanjuti penyelesaian permasalahan sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ungkapnya. (yud)












