Kepergok Curi Sawit di PT KMB, Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Kabur Pakai Avanza

IST/BERITASAMPIT - Barang bukti bersama tersangka saat diamankan.

SAMPIT – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal PT Karya Makmur Bahagia (KMB) berhasil digagalkan jajaran Polsek Antang Kalang. Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 38 janjang buah sawit seberat 650 kilogram dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kedua terlapor yang diamankan masing-masing berinisial DD (37) dan BB (24). Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli di areal Blok G19Y Divisi 5 MAGE, Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pada saat patroli, saksi bersama rekannya melihat tiga orang laki-laki sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara ilegal. Mereka kemudian melakukan pengintaian dari jarak sekitar 30 meter,” ujar Edy, Jumat 12 Juni 2026.

Setelah memastikan adanya aktivitas pencurian, petugas keamanan melihat buah sawit yang telah dipanen dimasukkan ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa pelat nomor.

Saat kendaraan tersebut bergerak sekitar 100 meter dari lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan janjang buah sawit di dalam kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penghitungan dan penimbangan, jumlah TBS yang diduga hasil curian mencapai 38 janjang dengan berat total sekitar 650 kilogram.

“Selanjutnya para terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Akibat tersebut, PT KMB mengalami kerugian sebesar Rp2.270.729. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan mengangkut TBS hasil curian serta 38 janjang buah sawit.

Kedua terlapor kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP dan atau Pasal 477 huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

(Jimmy)

baca juga ...  Tingkatkan Keselamatan, Ditpolairud Polda Perketat Pengawasan Pelayaran
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!