SAMPIT – Warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudi menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari Ketua Koperasi Harapan Bersama terkait dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) karena sudah 15 tahun belum pernah dibayarkan sepeserpun.
Hendi sebagai kuasa pendamping warga menjelaskan bahwa pada tahun 2003, perusahaan melalui Humasnya meminta lahan karet milik almarhum pamannya untuk dimitrakan seluas sekitar 110 hektare.
“Koperasi ini berdiri dengan akta notaris pada 2009, saat sudah ada hasil kebun. Tapi sampai 2024 dan 2025 ini dana SHK dari kemitraan ini tidak pernah jelas. Dari 10 anggota keluarga saya yang masuk daftar yang seharusnya menerima, hanya lima yang terdaftar sebagai penerima SHK,” kata Hendi, Rabu 22 Januari 2025.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun juga belum ada hasil. Kemudian ia melayangkan surat dan somasi kepada koperasi. Tak juga direspon pihak koperasi, hingga somasi kesekian kalinya dirinya bersama kuasa pendamping Audy Valent mengirimkan somasi terakhir.
Jika dalam batas lima hari tidak ada juga jawaban atau itikad baik maka akan melaporkan masalah tersebut ke penegak hukum.
“Kami sudah berupaya secara kekeluargaan, namun Ketua koperasi yang tidak ada itikad baik, sementara Bendahara sebenarnya mendukung agar dana SHK segera disalurkan. Tapi keputusan memang ada di ketuanya, kami sudah berkali-kali memberikan somasi,” tegas Hendi.
Menurutnya, selama 15 tahun, dana SHK yang tidak dibayarkan jika ditotalkan untuk lima orang keluarganya itu mencapai sekitar Rp450 juta. Selain itu, terdapat kejanggalan karena nama-nama keluarganya yang bermitra dengan koperasi tidak masuk dalam daftar penerima SHK.
“Harusnya ada 10 nama anggota keluarga yang bermitra, namun hanya lima yang masuk, itu juga kami pertanyakan,” ungkapnya.
Karena hak tersebut belum didapatkan pihak keluarga kemudian menutup akses perusahaan di areal lahan miliknya selama tiga bulan belakangan.
“Waktu itu datang Humas perusahaan menunjukkan daftar kepemilihan lahan kemitraan pada kami karena penutupan akses tersebut, dan benar di daftar itu ada nama-nama keluarga kami, artinya benar kami punya hak atas SHK itu,” ungkapnya.
Hendi mewakili pihak keluarga berharap pihak koperasi segera memberikan hak mereka sehingga dapat menyelesaikan masalah.
(Nardi)












