Tragedi Berdarah Kembali Terjadi di Belakang Eks Golden Theater, Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan

JIMMY/BERITASAMPIT - Korban saat berada di IGD RSUD dr Murjani Sampit.

SAMPIT – Seorang pria Rn (33) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap pria berinisial GJI alias Acs (33) di kawasan Jalan Rahadi Usman I, tepatnya di belakang bangunan eks Golden Teater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten , Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri setelah berupaya menangkis serangan parang yang diduga diarahkan kepada rekannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika terduga pelaku sedang duduk di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, korban datang menggunakan sepeda listrik dan menghampiri pelaku. Selanjutnya, seorang pria berinisial Bg juga tiba di lokasi yang sama.

Namun saat melihat kedatangan Bg, pelaku secara tiba-tiba berdiri dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang sudah dibawanya.

“Pelaku kemudian langsung mengayunkan parang ke arah Bintang sebanyak satu kali,” ungkap seorang warga bernama Alpin.

Melihat rekannya terancam, Acs berusaha melindungi Bg dengan mengambil sebatang kayu yang berada di dekat lokasi. Saat itulah korban menangkis sabetan parang menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka robek.

Setelah serangan tersebut, Bg berlari menyelamatkan diri ke arah Jalan Rahadi Usman. Pelaku kemudian mengejarnya sambil membawa parang.

Usai kejadian, pelaku diketahui membuang senjata tajam yang digunakannya di pinggir Jalan Rahadi Usman sebelum melarikan diri. Senjata tajam berupa sebilah parang tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa suaminya, istri korban, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa sejumlah saksi.

baca juga ...  Menarik, Dua Anggota Dewan Ikut Berebut Kursi Ketua KONI

Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang identitas lengkap serta keberadaannya masih dalam pencarian.

Kasus tersebut ditangani Polsek Ketapang dan disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!