PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan regulasi dan pengawasan pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai belum sepenuhnya memadai.
Temuan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu malam, 17 Juni 2026.
Menurut Slamet, temuan itu merupakan bagian dari hasil pemeriksaan kinerja atas desain dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan periode 2020 hingga 2025.
Salah satu permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan regulasi dan pengawasan pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Regulasi dan pengawasan atas pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan belum sepenuhnya memadai,” ujarnya.
Selain itu, BPK juga menyoroti pengembangan dan penyusunan sistem informasi pangan yang belum terintegrasi serta belum didukung data yang akurat dan lengkap.
“Pengembangan dan penyusunan sistem informasi pangan belum terintegrasi serta belum berdasarkan data yang akurat dan lengkap,” katanya.
Temuan lainnya berkaitan dengan kepemilikan lahan hasil program cetak sawah maupun lahan pertanian yang dinilai belum sepenuhnya memadai sehingga alih fungsi lahan oleh masyarakat belum dapat dicegah secara optimal.
“Kepemilikan lahan hasil program cetak sawah maupun lahan pertanian yang ada belum sepenuhnya memadai sehingga alih fungsi lahan oleh masyarakat belum dapat dicegah,” lanjutnya.
BPK juga menemukan belum selesainya pemetaan dan pola distribusi pangan serta perencanaan target distribusi pada komunitas pangan.
“Pemetaan dan pola distribusi pangan serta perencanaan target distribusi komunitas pangan belum diselesaikan dan penyusunan strategi serta kebijakan belum seluruhnya mencakup unsur-unsur pengendalian pangan,” pungkas Slamet.
(Sya'ban)












