PANGKALAN BUN – SJ (30) korban kesadisan mantan suaminya, Senin 22 Juni 2026, pukul 05.00 WIB, dinyatakan meninggal dunia setelah sembilan hari dirawat intensif di ruang ICU RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Jenasah SJ sudah dimakamkan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Feri (40) kerabat dekat korban menyampaikan bahwa satu hari sebelum korban meninggal dunia, dokter menyampaikan kondisi SJ kritis.
“Kebetulan pada hari Sabtu, saya pulang dulu untuk ambil rapor anak saya yang di Pondok Pesantren, kemudian dokter pun nelpon saya menyampaikan kondisi SJ kritis, dan tadi subuh, paman korban kasih kabar bahwa SJ meninggal dunia,” ujar Feri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Feri menyampaikan juga bahwa jenasah SJ dimakamkan di pemakaman Desa Karang mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, jenasah SJ setelah di otopsi, kemudian bisa di berangkatkan ke desa Karang Mulya.
SJ mengalami luka bakar hampir 90 persen, akibat di bakar oleh S (Mantan suami siri korban), pada hari Sabtu 12 Juni 2026, saat itu korban sedang bekerja di sebuah warung Angkringan yang ada di RT 22 desa Karang Mulya, tiba tiba pelaku mendatangi korban dan terjadi cek cok.
Kemudian, pelaku pun memukul kepala korban dengan kayu kemudian tubuh korban terjatuh dan disiram dengan bensin disusul dengan melempar korek api ketubuh korban , korban pun terbakar.
Melihat kejadian terjadi tersebut, warga yang ada di tempat kejadian berupaya untuk memadamkan api yang melalap tubuh korban, selain itu warga pun berusaha mengejar pelaku namun pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat luka bakar yang parah ,hampir seluruh korban melepuh, akhirnya Puskesmas karang Mulya merujuk korban ke RSUD Hanau, setelah melalui proses perawatan Intensif, akhirnya SJ meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku pun berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Kobar pada Jumat 19 Juni 2026 di Bontang, Kalimantan Timur, kemudian pada Sabtu 20 Juni 2026 pelaku tiba di Polres kotawaringin Barat. Saat ini Tim penyidik Polres Kobar masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ,dan pada hari Rabu 24 Juni 2026 Polres kotawaringin Barat akan merilis secara resmi motif yang dilakukan oleh pelaku sampai tega membakar hidup hidup mantan istrinya. (man)












