RAT KUD Makarti Jaya Memanas, Plt Kadis Koperasi Kotim Diduga Lakukan Intervensi

IST/BERITASAMPIT - Suasana pelaksanaan RAT KUD Makarti Jaya di Wonosari yang berlangsung diwarnai perdebatan terkait agenda pemilihan pengurus baru.

SAMPIT – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit (KUD) Makarti Jaya di Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten (Kotim), Rabu 24 Juni 2026, memanas diwarnai ketegangan.

Sejumlah anggota koperasi menilai adanya dugaan intervensi dari Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim berinisial M dalam jalannya rapat tersebut.

RAT yang berlangsung di Kantor Koperasi sejak pukul 09.30 WIB itu sempat memanas saat memasuki agenda lanjutan usai laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 dinyatakan diterima oleh forum.

Menurut salah seorang anggota koperasi, pimpinan rapat kemudian mengusulkan agar dilaksanakan pemilihan pengurus baru karena masa jabatan kepengurusan lama akan berakhir pada akhir Juni 2026.

“Pemilihan pengurus baru sangat penting karena berkaitan dengan hak anggota, termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) dari kemitraan dengan PT Karya Makmur Bersama (KMB),” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila pemilihan tidak segera dilakukan, dikhawatirkan pembayaran SHU dan SHK dari pihak perusahaan tidak dapat dilakukan lantaran masa jabatan pengurus telah berakhir.

Namun dalam forum tersebut, M disebut menyampaikan bahwa pemilihan pengurus tidak dapat dilaksanakan secara langsung dan harus terlebih dahulu membentuk panitia pemilihan.

Pimpinan RAT yang juga Kepala Wonosari, Muhammad Amin, menurut anggota tersebut, telah menjelaskan bahwa selama sekitar 20 tahun pemilihan pengurus koperasi tidak pernah dilakukan secara demokratis. Karena itu, momentum RAT kali ini dinilai tepat untuk melakukan perubahan sistem agar koperasi dapat dikelola lebih baik.

Namun, M dikabarkan tetap berpendapat bahwa pemilihan tanpa pembentukan panitia tidak sesuai aturan. Bahkan, apabila forum tetap melaksanakan pemilihan, dirinya tidak bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.

Dalam kesempatan itu, M juga disebut menyampaikan, “Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat.” Tak lama setelah pernyataan tersebut, rapat sempat ditutup.

Sejumlah anggota menilai sikap seorang pimpinan M tidak pantas melontarkan pernyataan-pernyataan tersebut, apalagi statusnya sebagai Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan adalah memiliki fungsi Pembinaan yang diatur dalam Pasal 60 s.d Pasal 64 UU Perkoperasian.

Menurut Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. menyebutkan bahwa “Rapat Anggota menetapkan : c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;”

“Namun M dengan begitu yakin menyatakan bahwa untuk Pemilihan Pengurus Baru wajib dibentuk Panitia Pemilihan terlebih dahulu,” ujarnya.

Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya sejak awal melakukan pengawasan terhadap masa jabatan pengurus KUD Makarti Jaya dan mengingatkan agar pelaksanaan RAT beserta pemilihan pengurus baru dilakukan tepat waktu.

Anggota koperasi juga menduga sebenarnya agenda awal RAT hanya difokuskan pada penyampaian laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2025, namun hendak dilakukan pengondisian penunjukan pembentukan panitia pemilihan ketua periode 2026-2031 dengan bantuan M.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima anggota, dana yang dikelola koperasi sepanjang 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp36 miliar.

Namun upaya tersebut tidak berhasil, sebab setelah M dan beberapa orang lainnya keluar atau walk out dari ruang RAT, kemudian Pimpinan RAT atas permintaan seluruh Anggota Koperasi, memberikan kesempatan untuk dilaksanakannya Pemilihan Pengurus Koperasi yang baru.

Hasilnya, lebih dari 230 anggota yang hadir secara aklamasi menunjuk Bripko Mandala sebagai Ketua KUD Makarti Jaya periode 2026-2031. Forum juga meminta ketua terpilih segera membentuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan secara lengkap.

Para anggota berharap kepengurusan baru mampu membawa KUD Makarti Jaya menjadi lebih maju dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggota.

Sementara terkait dugaan intervensi dari Plt Kadis Koperasi para anggota meminta Bupati Kotim agar mengembalikan M pada jabatan asalnya sebagai Staf Ahli karena dinilai tidak profesional dan segera berikan sanksi.

“Para saksi dari Anggota Koperasi siap memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut jika diperlukan oleh Bupati, kami menegaskan agar M diberikan sanksi tegas,” tegasnya. (Nardi)



baca juga ...  Liga Futsal Piala Kadis Pendidikan Sukses, Irfansyah: Akan Kita Agendakan ke Tingkat Kabupaten dan Provinsi!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!