Aktivis Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Mega Korupsi di Kotim

IST/BERITASAMPIT - Suparman Iman aktivis lingkungan Kotim.

SAMPIT – Suparman Iman, seorang aktivis lingkungan di Sampit, Kabupaten (Kotim), menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah. Kasus ini berkaitan dengan pemberian izin usaha kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kotim.

“Saya mendukung dengan apa yang dilakukan oleh kejaksaan agung dalam mengusut tuntas terkait pemeriksaan oknum pejabat Kotim yg dulu memberikan perijinan kepada PBS,” kata Suparman, Minggu 9 Februari 2025.

Ia berharap Kejaksaan Agung dapat memeriksa semua pejabat yang terlibat dalam pemberian izin di kawasan hutan, tanpa terkecuali.

“Saya harap yang terlibat di periksa semua, baik pejabat di pemkab Kotim, , bahkan kementerian yang terkait. Syukur-syukutr dari tim pemeriksa mengusut juga sampai ke TPPU,” ujarnya.

Terdapat dugaan adanya pembiaran terhadap pengrusakan kawasan hutan yang dinilai melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Hal ini dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 104 dan Pasal 105 dalam undang-undang tersebut.

“Sudah semestinya masyrakat Kotim mendukung kejaksaan agung untuk melakukan penertiban kawasan hutan sesuai Perpres nomor 5 tahun 2025 untuk menata ulang terkait tata kelola penggunaan, pemanfaatan dan pengelolaan d kawasan sesuai peraturan perundangan undangan,” bebernya.

(Oktavianto)

baca juga ...  SDN 1 Baamang Barat Tingkatkan Kualitas Pendidikan dengan Penambahan Gedung Baru
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!