PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan dua kafe di Kota Palangka Raya yang menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa mengantongi izin resmi.
Koordinator Bidang Pengelolaan Perizinan dan Struktur Penyiaran KPID Kalteng, Akhmad Rusdiyan Noor, mengatakan KPID Kalteng bertugas mengawasi nobar Piala Dunia sebagai mitra TVRI, pemegang hak siar resmi di Indonesia.
“Kami di Piala Dunia menjadi mitra TVRI Kalteng maupun TVRI Nasional. Tugas kami melakukan pengawasan apabila ada penayangan Piala Dunia yang tidak berizin,” ujarnya saat ditemui Berita Sampit di Bundaran Besar Palangka Raya, Selasa, 30 Juni 2026.
Rusdiyan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menemukan dua kafe di Palangka Raya yang menggelar nobar tanpa izin resmi.
“Kalau temuan sampai hari ini ada dua tempat, yaitu kafe. Kami sudah memberikan teguran dan mereka menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan, yakni membayar Rp10 juta,” katanya.
Meski demikian, ia enggan menyebutkan identitas kedua kafe tersebut. Menurutnya, pemilik usaha telah kooperatif dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran lisensi.
“Kalau tempatnya tidak kami sebutkan. Yang pasti di Palangka Raya. Kedua tempat itu langsung dibayarkan oleh pemilik kafe,” ujarnya.
Rusdiyan menjelaskan, mekanisme penindakan diawali dengan teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Setelah pemilik usaha memenuhi kewajiban pembayaran lisensi, persoalan dianggap selesai.
“Yang pertama kami memberikan teguran lisan, kedua kami memberikan teguran tertulis. Setelah menyelesaikan pembayaran Rp10 juta, persoalannya selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran yang lebih berat, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan.
Di sisi lain, Rusdiyan menegaskan UMKM dan komunitas tetap dapat menggelar nobar Piala Dunia 2026 secara gratis selama kegiatan bersifat nonkomersial, tidak menggunakan sponsor, tidak menjual tiket, serta telah mendaftarkan lisensi melalui TVRI.
Sementara untuk kegiatan komersial seperti di kafe, restoran, dan hotel, biaya lisensi yang ditetapkan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp150 juta untuk seluruh rangkaian 104 pertandingan.
Karena itu, KPID Kalteng mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menggelar nobar agar terlebih dahulu mengurus perizinan melalui TVRI.
“Apabila yang belum berizin, harapannya segera mengurus izin. Tata cara pendaftaran sudah kami sediakan melalui media sosial KPID Kalteng maupun TVRI Kalteng, termasuk barcode pendaftarannya,” pungkasnya.
(Sya'ban)












