Polres Kotim Ungkap Motif Pembunuhan di Kuala Kuayan, Dipicu Senggolan di Pesta Rakyat

NARDI/BERITASAMPIT - Polisi saat mengamankan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

SAMPIT – Kepolisian Resor Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial MA dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kotim melalui Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Senin 6 Juli 2026.

itu terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Yulianus Nenson, RT 017 RW 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pembunuhan dan pengeroyokan ini dipicu pengaruh minuman keras yang dikonsumsi para pelaku sebelum kejadian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum insiden terjadi kedua tersangka mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. Mereka kemudian menghadiri pesta rakyat dan kembali mengonsumsi minuman keras bersama seorang rekannya.

Saat berjoget di depan panggung, salah seorang tersangka tidak sengaja bersenggolan dengan beberapa pengunjung. Setelah acara selesai dan hendak pulang, rupanya permasalahan belum selesai, salah satu tersangka diduga menjadi korban pengeroyokan.

Melihat rekannya dikeroyok, tersangka MA mengambil sebilah pisau yang disimpan di saku jaketnya lalu melakukan penikaman terhadap salah seorang korban. Setelah itu, tersangka SH mengambil pisau tersebut dan kembali melakukan penikaman terhadap dua orang lainnya sebelum keduanya melarikan diri dari lokasi.

“Setelah kejadian, kedua tersangka berhasil diamankan di kediamannya dan dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses ,” kata Cristian.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kumpang pisau dari lokasi kejadian, pakaian milik pelapor dan kedua tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau yang digunakan tersangka.

Sementara itu barang bukti pisau yang digunakan pelaku dibuang ke Sungai Mentaya dan masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Nardi)



baca juga ...  Istri Korban PT AWL Tagih Janji Keadilan: Dugaan Pembunuhan Belum Terungkap, Hasil Autopsi Masih Misteri
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!