RSUD dr Murjani Terapkan Standar Layanan Radiologi, Hasil Pemeriksaan Ditargetkan Lebih Cepat dan Tepat

IST/BERITASAMPIT - Ruang radiologi RSUD dr Murjani Sampit.

SAMPIT – RSUD dr Murjani Sampit terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan , salah satunya melalui penerapan standar pelayanan di Instalasi Radiologi.

Kebijakan ini disusun untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat dengan mengutamakan kecepatan, ketepatan diagnosis, serta keselamatan pasien selama menjalani pemeriksaan.

Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany mengatakan standar pelayanan tersebut menjadi acuan seluruh petugas radiologi agar setiap tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan memenuhi indikator mutu pelayanan rumah sakit.

“Standar pelayanan ini kami susun agar seluruh proses pemeriksaan radiologi berjalan dengan cepat, tepat, aman, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” kata Yulia, Kamis 9 Juli 2026.

Dengan adanya standar yang jelas, pasien mengetahui alur pelayanan, persyaratan, hingga target waktu penyelesaian hasil pemeriksaan.

Layanan radiologi di RSUD dr Murjani melayani pasien rawat jalan maupun rawat inap, baik peserta BPJS , pasien umum, maupun pasien yang menggunakan jaminan perusahaan.

Bagi pasien rawat jalan peserta BPJS, dokumen yang harus dipenuhi meliputi surat permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter, fotokopi Surat Jaminan Pelayanan (SJP), serta fotokopi kartu BPJS.

Sementara pasien umum diwajibkan membawa surat permintaan pemeriksaan dan menyelesaikan administrasi rumah sakit.

Adapun pasien dengan jaminan perusahaan harus melampirkan surat jaminan pelayanan beserta kartu jaminan perusahaan.

Sedangkan pasien rawat inap hanya perlu melengkapi surat permintaan pemeriksaan radiologi yang telah ditandatangani dokter penanggung jawab.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, seluruh pasien terlebih dahulu menjalani proses registrasi di loket administrasi Instalasi Radiologi.

Untuk kasus gawat darurat atau cito, pemeriksaan akan diprioritaskan. Sementara tindakan yang membutuhkan media kontras diawali konsultasi dengan dokter spesialis radiologi, dilanjutkan penebusan obat kontras dan penjadwalan pemeriksaan.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai kompetensi masing-masing tenaga . Pemeriksaan rontgen ditangani radiografer, USG dilakukan dokter spesialis radiologi, sedangkan pemberian injeksi media kontras dikerjakan perawat radiologi apabila diperlukan.

Setelah pemeriksaan selesai, hasil foto terlebih dahulu melalui proses quality control sebelum dibaca oleh dokter spesialis radiologi. Selanjutnya hasil dapat dicetak, disimpan dalam media digital berupa CD, maupun dicetak menggunakan film sesuai kebutuhan pasien.

RSUD dr Murjani juga menetapkan target waktu penyelesaian hasil pemeriksaan. Laporan radiologi kritis maksimal selesai dalam waktu 30 menit, radiologi cito dan USG cito 60 menit, CT Scan cito 120 menit, foto thoraks tiga jam, rontgen non-thoraks enam jam, USG elektif empat jam, sedangkan pemeriksaan rontgen kontras dan CT Scan elektif ditargetkan selesai paling lambat 24 jam.

Kecepatan pelayanan menjadi salah satu indikator mutu yang terus kami pantau. Misalnya, hasil pemeriksaan foto thoraks harus selesai paling lama tiga jam, sedangkan pelaporan hasil pemeriksaan yang bersifat kritis maksimal 30 menit agar penanganan pasien dapat segera dilakukan.

Untuk pembiayaan, peserta BPJS tidak dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara tarif bagi pasien umum, perusahaan maupun asuransi mengacu pada Peraturan Bupati Timur Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pola Tarif dan Tarif Pelayanan di RSUD dr Murjani Sampit.

Saat ini Instalasi Radiologi didukung 39 personel yang terdiri dari lima dokter spesialis radiologi, 20 radiografer, satu fisikawan medis, sembilan tenaga administrasi, dua perawat, dua petugas kebersihan, serta tenaga elektromedis yang bertugas memastikan seluruh peralatan radiologi berfungsi dengan baik.

Pengawasan mutu pelayanan juga dilakukan secara rutin melalui rapat evaluasi bulanan, koordinasi tahunan, hingga rapat insidental apabila terjadi kondisi yang berpotensi mengganggu pelayanan.

Menurut dr. Yulia, peningkatan kualitas layanan terus dilakukan melalui audit tenaga , audit sarana dan peralatan, survei kepuasan pasien, monitoring pencegahan dan pengendalian infeksi, serta pemeliharaan berkala terhadap seluruh peralatan medis di Instalasi Radiologi.

“Kami berkomitmen menjaga mutu pelayanan radiologi melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala,” imbuhnya.

Seluruh indikator mutu dimonitor setiap bulan dan dilaporkan kepada Komite Mutu rumah sakit sehingga pelayanan dapat terus ditingkatkan sesuai kebutuhan masyarakat. (Nardi)

baca juga ...  Ada yang Berbeda di HUT Kotim Nanti, Apa Ya?
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!