Bandar Narkoba Divonis Empat Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan 10 Tahun

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi persidangan bandar narkoba.

SAMPIT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit (Kotim) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika, Said Muhammad Aulia. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan serta menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” kata amar putusan majelis hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto bersama hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi, Selasa 7 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dahulu menjerat Said Muhammad Aulia. Dalam perkara sebelumnya, ia telah divonis 12 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi.

Selain pidana penjara selama empat tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Putusan tersebut berbeda cukup signifikan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kotim yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.

Meski hukuman penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menetapkan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika dirampas untuk negara.

Aset yang dirampas antara lain sebuah rumah, tiga bidang tanah, dua unit mobil, sejumlah sepeda motor, satu unit speedboat, mesin beserta perahu karet, hingga dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan narkotika (Nardi)

baca juga ...  Seorang Ibu Rumah Tangga Merugi Puluhan Juta Rupiah Usai Diduga Jadi Korban Gendam di Pasar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!