KASONGAN – Aparat Kepolisian dari Polres Katingan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personel yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Katingan Senin 13 Juli 2026 pagi.
Upacara dipimpin oleh Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H. Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga integritas institusi.
Personel yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur. Pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba.
Dasar pelaksanaan PTDH mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dodik.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga mencederai kehormatan dan integritas institusi Polri sebagai aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, tindakan tegas melalui PTDH diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga disiplin, menaati kode etik profesi, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi kepolisian yang profesional, bersih, dan berintegritas.
“Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tutupnya.
(Bitro)












