Aset Daerah Jadi Fokus Pembenahan Lewat Perubahan Perda di

DENNY/BERITASAMPIT - Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD.

mulai menyempurnakan regulasi pengelolaan aset daerah melalui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten yang dihadiri Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta di Ruang Sidang Paripurna DPRD sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola aset yang semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat yang berlangsung Senin 6 Juli 2026, Wakil Bupati menyampaikan pidato pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020. Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan pendapat terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten yang selanjutnya akan dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Ahmad Jayadikarta mengatakan penyempurnaan regulasi diperlukan karena pengelolaan barang milik daerah harus mampu mengikuti perkembangan kebutuhan sekaligus menjawab berbagai hasil evaluasi. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut aturan administratif, tetapi juga menjadi dasar memperbaiki sistem pengelolaan aset agar lebih efektif dan memiliki kepastian .

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset pemerintah daerah yang memerlukan penataan, baik dari sisi administrasi maupun kelengkapan dokumen kepemilikan dan penggunaannya. Kejelasan status aset dinilai penting agar setiap barang milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.

“Perubahan Perda ini dilakukan untuk penataan aset, penyempurnaan administrasi aset, serta dokumen-dokumennya. Ini penting agar pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib,” ujar Jayadikarta.

Ia mencontohkan, salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah aset berstatus pinjam pakai, baik antarperangkat daerah maupun antara DPRD dengan . Penataan tersebut diperlukan agar hak penggunaan, pencatatan, serta tanggung jawab terhadap aset memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan.

baca juga ...  Disbudporapar Pulang Pisau Dorong Pengembangan Ritual Adat sebagai Daya Tarik Wisata

Jayadikarta menambahkan, penyempurnaan regulasi juga merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih menemukan sejumlah aset belum tertata secara optimal. Sementara terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, menyatakan apresiasi dan kesiapan mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. (denny)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!