Disdukcapil: Pengelolaan BMN di Kalteng Harus Tertib demi Dukung Layanan Adminduk

IST/BERITASAMPIT - Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng, Tirta, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Kalteng di Kantor Disdukcapil Kalteng, , Senin, 13 Juli 2026.

– Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) (Kalteng), Tirta, menegaskan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa perangkat KTP elektronik dan sarana pendukung harus dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Kalteng di Kantor Disdukcapil Kalteng, , Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Tirta, peningkatan kualitas administrasi kependudukan menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola , pelayanan publik, transformasi digital, dan implementasi Satu Data Indonesia.

“Khususnya dalam memperkuat tata kelola yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integrasi data pembangunan daerah, serta mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan BMN yang digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan.

“Pengelolaan BMN harus dilaksanakan secara tertib melalui inventarisasi, pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan, pelaporan kondisi, hingga pengusulan penggantian atau penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tirta berharap kehadiran pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rapat koordinasi tersebut dapat memberikan pembinaan sekaligus solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten dan kota.

“Saya berharap kehadiran pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Rakor ini dapat memberikan penguatan, pembinaan, dan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi kabupaten dan kota,” katanya.

Ia juga berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dan berkelanjutan.

“Saya berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan pada Rakor ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar diwujudkan melalui rencana aksi yang terukur, terarah, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi LPPD, Langkah Strategis Pastikan Kualitas Laporan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!